“Kami poetra dan poetri
Indonesia mengakoe bertoempah darah satoe, tanah air Indonesia. Kami poetra dan
poetri Indonesia mengakoe berbangsa yang satoe, bangsa Indonesia. Kami poetra
dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Demikian
bunyi ‘Sumpah Pemuda’ seperti pada teks aslinya. ‘Sumpah Pemuda’ dicetuskan
pada sidang kongres pemuda kedua yang diketuai
Sugondo Djojopuspito tanggal 28
Oktober 1928. Artinya sampai saat ini, sudah 86 tahun peristiwa ‘Sumpah Pemuda’
berlalu, dan nantinya akan kita peringati kembali 87 tahun peristiwa ‘Sumpah
Pemuda’ pada tanggal 28 Oktober 2015. Sudah seharusnya kita sebagai pemuda
Indonesia berbakti dan menjaga persatuan kepada negeri sebagai wujud menunaikan
sumpah setia ‘Sumpah Pemuda’.
‘Sumpah
Pemuda’ merupakan sikap pengakuan para pemuda yang saat itu merasa perlu
menyatukan persamaan dan semangat untuk melahirkan kekuatan sebuah negara yang
akan didirikan. Apa jadinya jika saat itu para
pemuda masih memiliki ego yang tinggi dan tetap ngotot pada prinsip
kedaerahan (tanpa persatuan). Nyatanya, mereka sepakat bahwa bahasa Indonesia
menjadikan mereka satu, menciptakan persamaan di atas perbedaan ragam bahasa.
Sama-sama berbahasa Indonesia.
Sekarang pemuda
Indonesia terlihat cenderung abai pada budaya berbahasa Indonesia. Karena apa?
Bahasa gaul atau lebih dikenal dengan bahasa alay dinilai lebih maju dan
tak ketinggalan zaman. Padahal yang mereka lakukan dengan berbangga serta
mengaktualisasikan diri sebagai jiwa muda kekinian lantaran menggunakan bahasa
gaul, secara tidak langsung mematikan budaya berbahasa Indonesia.
Lalu bagaimana peran
pengajaran bahasa Indonesia di tingkat dasar sampai tingkat menengah. jika
siswa abai terhadap bahasa nasional bangsanya sendiri. Ini sama halnya
memungkiri inti butir ketiga ‘Sumpah Pemuda’. Tak ada artinya belajar bahasa
Indonesia. Benarkah?
Lantas, dimanakah letak
eksistensi perenungan dan penghayatan ‘Sumpah Pemuda’?
Bulan Bahasa Eksistensi Sumpah Pemuda
Tulisan Bandung Mawardi
yang berjudul Berbahasa Indonesia di kolom Gagasan (Solopos edisi
8 Sepetember 2015), Barangkali Bandung Mawardi amat gerah dengan polemik dan
kontroversi mengenai situasi dan kondisi kebahasaan di Indonesia. Sehingga ia merasa harus berbuat sesuatu akan
permasalahan ‘Bahasa Indonesia’ yang kompleks. Langkahnya mendirikan Sekolah
Bahasa Indonesia di Pare Jawa Timur cukup bisa dibilang berani.
Pengajaran bahasa
Indonesia di Pare oleh Bandung Mawardi sedikit demi sedikit bergerak sebagai
misi literasi. Para murid diajarkan menulis puisi, esai dan cerpen, lalu diterbitkan dalam bentuk buletin.
Langkahnya memberikan dampak positif pada perkembangan dan kemajuan bahasa
Indonesia.
Ada hal yang menarik
untuk sejenak dipikirkan. “Kita seperti memperjuangkan Bahasa Indonesia di
tanah kelahirannya”. Begitulah yang terjadi.
Sekilas membaca tulisan
ini, adakah pertanyaan, apa hubungan antara ‘Sumpah Pemuda’ dengan ‘Bulan
Bahasa’? Jelas sangat berkaitan.
Pernahkah berpikir
darimanakah landasan yuridis bahasa resmi negara kita, bahasa persatuan, yang
menyatukan kita dari berbagai latar belakang untuk memudahkan berkomunikasi. Yang
kemudian diatur dalam BAB III PASAL
25-45 TENTANG BAHASA NEGARA sebagaimana yang dituangkan dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009, TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG
NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Tahukah kita?
Berawal dari butir
ketiga ‘Sumpah Pemuda’ lahirlah bahasa persatuan ‘Bahasa Indonesia’ sebagai
bahasa negara. Yang mana
ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Pasal 36 UUD 1945.
Namun, mengapa kini
‘Bahasa Indonesia’ seolah terabaikan. Seperti isu yang kita dengar, tentang
“penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing” hal itu
menandakan tenggelamnya bahasa ibu tanah air bahasa Indonesia.
Belum lagi ditambah
kekacauan budaya berbahasa di kalangan pemuda yang kurang paham akan bahasa
Indonesia. Materi pendidikan bahasa Indonesia di tingkat dasar dan menengah
sebatas mengajarkan teori, belum menyentuh aspek sosial kebahasaan
(sosiolinguistik).
Carut marutnya
kebahasaan di Indonesia juga ditandai dengan lemahnya penerapan hukum yang
berlaku. Kita lihat, UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab III Pasal 32 Ayat 1 menjelaskan
bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau
forum yang bersifat internasional di Indonesia”. Isi dari undang-undang
tersebut agaknya sudah jelas bagi kita. Tetapi sekarang ini, banyak forum yang
bersifat nasional dalam mengadakan acara membuat tajuk dengan memakai bahasa
Inggris. Sadarkah kita?
Menyambut Oktober
sebagai bulan bahasa, kewajiban menjaga eksistensi ‘Bahasa Indonesia’ tidak
hanya menjadi tugas Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Melainkan menjadi kewajiban seluruh warga
negara Indonesia. Terlebih para pemuda, karena darinya butir ketiga ‘Sumpah
Pemuda’ ada, dan darinya juga akar kebudayaan berbahasa Indonesia akan tumbuh
berkembang.
Pertanyaanya,
masihkah kita putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia? Bulan bahasa menjadi perenungan bagi kita. Bagaimana cara kita
memperingati ‘Sumpah Pemuda’ dengan adanya ‘Bulan Bahasa’ Karena dari situ lah
letak eksistensi ‘Sumpah Pemuda’ ada.

0 komentar:
Posting Komentar