Unordered List

Perfect World Online Spear Thingy
Belajar menjadi seorang Ayah dari sekarang, karena tidak ada sekolah Ayah di dunia ini!

Senin, 09 November 2015

REFLEKSI SUMPAH PEMUDA : MOMENTUM BULAN BAHASA




*REFLEKSI SUMPAH PEMUDA : MOMENTUM BULAN BAHASA
Tulisan ini dibuat dan ditulis ketika dalam rangka menyambut hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2015
dan kemudian di posting diblog ini tanggal 09 November 2015, 
sebagai wacana dan ruang intropeksi diri Generasi Indonesia.

“Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah satoe, tanah air Indonesia. Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa yang satoe, bangsa Indonesia. Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Demikian bunyi ‘Sumpah Pemuda’ seperti pada teks aslinya. ‘Sumpah Pemuda’ dicetuskan pada sidang kongres pemuda kedua yang diketuai
Sugondo Djojopuspito tanggal 28 Oktober 1928. Artinya sampai saat ini, sudah 86 tahun peristiwa ‘Sumpah Pemuda’ berlalu, dan nantinya akan kita peringati kembali 87 tahun peristiwa ‘Sumpah Pemuda’ pada tanggal 28 Oktober 2015. Sudah seharusnya kita sebagai pemuda Indonesia berbakti dan menjaga persatuan kepada negeri sebagai wujud menunaikan sumpah setia ‘Sumpah Pemuda’.
‘Sumpah Pemuda’ merupakan sikap pengakuan para pemuda yang saat itu merasa perlu menyatukan persamaan dan semangat untuk melahirkan kekuatan sebuah negara yang akan didirikan. Apa jadinya jika saat itu para pemuda masih memiliki ego yang tinggi dan tetap ngotot pada prinsip kedaerahan (tanpa persatuan). Nyatanya, mereka sepakat bahwa bahasa Indonesia menjadikan mereka satu, menciptakan persamaan di atas perbedaan ragam bahasa. Sama-sama berbahasa Indonesia.
Sekarang pemuda Indonesia terlihat cenderung abai pada budaya berbahasa Indonesia. Karena apa? Bahasa gaul atau lebih dikenal dengan bahasa alay dinilai lebih maju dan tak ketinggalan zaman. Padahal yang mereka lakukan dengan berbangga serta mengaktualisasikan diri sebagai jiwa muda kekinian lantaran menggunakan bahasa gaul, secara tidak langsung mematikan budaya berbahasa Indonesia.
Lalu bagaimana peran pengajaran bahasa Indonesia di tingkat dasar sampai tingkat menengah. jika siswa abai terhadap bahasa nasional bangsanya sendiri. Ini sama halnya memungkiri inti butir ketiga ‘Sumpah Pemuda’. Tak ada artinya belajar bahasa Indonesia. Benarkah?
Lantas, dimanakah letak eksistensi perenungan dan penghayatan ‘Sumpah Pemuda’?
Bulan Bahasa Eksistensi Sumpah Pemuda
Tulisan Bandung Mawardi yang berjudul Berbahasa Indonesia di kolom Gagasan (Solopos edisi 8 Sepetember 2015), Barangkali Bandung Mawardi amat gerah dengan polemik dan kontroversi mengenai situasi dan kondisi kebahasaan di Indonesia. Sehingga ia merasa harus berbuat sesuatu akan permasalahan ‘Bahasa Indonesia’ yang kompleks. Langkahnya mendirikan Sekolah Bahasa Indonesia di Pare Jawa Timur cukup bisa dibilang berani.
Pengajaran bahasa Indonesia di Pare oleh Bandung Mawardi sedikit demi sedikit bergerak sebagai misi literasi. Para murid diajarkan menulis puisi, esai dan cerpen, lalu diterbitkan dalam bentuk buletin. Langkahnya memberikan dampak positif pada perkembangan dan kemajuan bahasa Indonesia.
Ada hal yang menarik untuk sejenak dipikirkan. “Kita seperti memperjuangkan Bahasa Indonesia di tanah kelahirannya”. Begitulah yang terjadi.
Sekilas membaca tulisan ini, adakah pertanyaan, apa hubungan antara ‘Sumpah Pemuda’ dengan ‘Bulan Bahasa’? Jelas sangat berkaitan.
Pernahkah berpikir darimanakah landasan yuridis bahasa resmi negara kita, bahasa persatuan, yang menyatukan kita dari berbagai latar belakang untuk memudahkan berkomunikasi. Yang kemudian diatur dalam  BAB III PASAL 25-45 TENTANG BAHASA NEGARA sebagaimana yang dituangkan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009, TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Tahukah kita?
Berawal dari butir ketiga ‘Sumpah Pemuda’ lahirlah bahasa persatuan ‘Bahasa Indonesia’ sebagai bahasa negara. Yang mana ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Pasal 36 UUD 1945.
Namun, mengapa kini ‘Bahasa Indonesia’ seolah terabaikan. Seperti isu yang kita dengar, tentang “penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing” hal itu menandakan tenggelamnya bahasa ibu tanah air bahasa Indonesia.
Belum lagi ditambah kekacauan budaya berbahasa di kalangan pemuda yang kurang paham akan bahasa Indonesia. Materi pendidikan bahasa Indonesia di tingkat dasar dan menengah sebatas mengajarkan teori, belum menyentuh aspek sosial kebahasaan (sosiolinguistik).
Carut marutnya kebahasaan di Indonesia juga ditandai dengan lemahnya penerapan hukum yang berlaku. Kita lihat, UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab III Pasal 32 Ayat 1 menjelaskan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia”. Isi dari undang-undang tersebut agaknya sudah jelas bagi kita. Tetapi sekarang ini, banyak forum yang bersifat nasional dalam mengadakan acara membuat tajuk dengan memakai bahasa Inggris. Sadarkah kita?
Menyambut Oktober sebagai bulan bahasa, kewajiban menjaga eksistensi ‘Bahasa Indonesia’ tidak hanya menjadi tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Melainkan menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Terlebih para pemuda, karena darinya butir ketiga ‘Sumpah Pemuda’ ada, dan darinya juga akar kebudayaan berbahasa Indonesia akan tumbuh berkembang.
Pertanyaanya, masihkah kita putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia? Bulan bahasa menjadi perenungan bagi kita. Bagaimana cara kita memperingati ‘Sumpah Pemuda’ dengan adanya ‘Bulan Bahasa’ Karena dari situ lah letak eksistensi ‘Sumpah Pemuda’ ada.

0 komentar:

Posting Komentar